PANTAU LAMPUNG- Sebuah perubahan signifikan menghiasi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kali ini. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa mulai saat ini, sebagian ASN akan menerima THR hanya sebesar 80 persen dari penghasilan mereka sebagai bentuk penghematan anggaran.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi PNS golongan I hingga IV tetap akan diberikan secara penuh, mencakup 100 persen dari penghasilan mereka beserta segala tunjangan yang telah diatur.
Namun, peraturan tersebut juga mengisyaratkan adanya satu kelompok ASN yang akan mendapat THR di bawah standar tersebut. Golongan ini adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang hanya akan menerima 80 persen dari total gaji mereka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
“Kami ingin menekankan bahwa CPNS yang masih dalam status kepegawaian ini akan menerima THR sebesar 80 persen dari total penghasilan mereka,” ungkap perwakilan PT Taspen.
Namun demikian, perubahan ini tidak berlaku bagi CPNS yang telah resmi diangkat menjadi pegawai penuh, di mana mereka tetap berhak menerima THR sebesar 100 persen seperti ASN lainnya.
Keputusan ini, meskipun mengundang sejumlah perdebatan, diambil dalam upaya untuk mengoptimalkan alokasi anggaran pemerintah tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN secara keseluruhan.
Diharapkan dengan kebijakan ini, pemerintah dapat lebih efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi negara sambil tetap memperhatikan kebutuhan dan hak-hak para abdi negara.
Dengan demikian, diharapkan para ASN, khususnya CPNS, dapat memahami dan menyikapi keputusan ini dengan bijak, serta terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.***