PANTAU LAMPUNG- Tahun 2024 menjadi saksi dimulainya penyaluran berbagai bantuan sosial oleh pemerintah, dan salah satu yang paling dinanti adalah penyaluran bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Bansos PBI-JK, sebuah inovasi dalam program bantuan sosial, menitikberatkan pada sektor kesehatan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu.
Singkatan PBI-JK mengacu pada Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan, sebuah langkah proaktif untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan.
Penyaluran bansos PBI-JK sejalan dengan semangat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menitikberatkan pada pemberian bantuan kepada mereka yang tergolong fakir miskin dan tak mampu.
Mekanisme penyaluran ini cukup sederhana: para penerima bansos PBI-JK tidak lagi dipungut iuran BPJS Kesehatan, karena biaya tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui bansos PBI-JK dengan besaran Rp42 ribu per bulan.
Dengan demikian, penerima manfaat yang terdaftar dalam program ini dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa ada biaya tambahan, mengurangi beban ekonomi mereka di bidang kesehatan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses kesehatan yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, menjaga kesejahteraan bersama di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.***