PANTAU LAMPUNG- Kabar mengejutkan datang dari dunia finansial, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir aktivitas Smart Wallet. Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat terkait praktik penipuan terhadap para membernya.
Dalam operasinya, aplikasi Smart Wallet diduga telah beroperasi tanpa izin yang sah, sementara kegiatan yang dilakukan cenderung menjerat para membernya dalam skema penipuan.
Tak hanya sekadar tuduhan, investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Salah satunya adalah model pengelolaan modal yang terkesan mengarah pada skema ponzi, di mana iming-iming keuntungan yang tidak wajar menjadi daya tarik utama.
“Kami telah menemukan bukti-bukti yang mengkhawatirkan terkait praktik penipuan yang dilakukan oleh Smart Wallet. Tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan banyak orang,” ujar seorang juru bicara OJK dalam konferensi pers.
Investigasi yang dilakukan juga melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Dirjen Kemendag), yang menemukan penyalahgunaan izin platform Smart Wallet di Indonesia.
Langkah cepat diambil oleh Satgas Pasti dengan memblokir rekening terkait dan melibatkan aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
Namun, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pelaku, tapi juga ribuan member Smart Wallet yang kini dilanda kebingungan. Sejumlah member mengeluhkan ketidakmampuan mereka untuk menarik saldo, sementara kepercayaan terhadap platform tersebut semakin merosot.
Dalam situasi ini, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang terlalu fantastis. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial yang besar.***