• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 3, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Kalianda, Ini Penyebabnya

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Mar 21, 2024
A A

Ist

ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh ditangkap pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.

Pria bernama Sattar ini ditangkap karena menetap di Lampung secara ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya warga asing yang menetap di Lampung Timur.

BeritaTerkait

No Content Available

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang tinggal di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dari sana, kami mendatangi lokasi tersebut,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.

Setibanya di sana, lanjut Tato, pihaknya mendapati bahwa yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti surat kelengkapan.

ADVERTISEMENT

“Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku, karena tidak bisa menunjukkan maka kami amankan pada Februari lalu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Sattar diketahui telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2015 lalu.

“Dia ini menikah dengan warga Malaysia dan masuk ke Indonesia sejak tahun 2015 lalu. Kemudian keduanya memutuskan untuk tinggal di Lampung Timur, hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa istri Sattar yang telah meninggal dunia tahun 2022 lalu memiliki dokumen lengkap atau resmi, sementara untuk Sattar ini tidak memiliki dokumen resmi,” sebutnya.

Tato menuturkan, selama hidup di Lampung dia memiliki pekerjaan mengurusi hewan ternak.

“Dia memiliki hewan ternak, pada saat kami tangkap dia sedang memberikan makan ternak,” tambah dia.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) dan pasal 13 UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.***

Tags: Imigrasi Kalianda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rektor IBN Fauzi: Urusan Politik Mengalir Saja

Next Post

Kapolres Lampung Timur: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Related Posts

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta
Berita

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta

Jan 2, 2026
BHC Harbour Fest Tutup Tahun dengan Kebersamaan dan Harapan
Berita

BHC Harbour Fest Tutup Tahun dengan Kebersamaan dan Harapan

Jan 1, 2026
Kinerja Polres Lampung Selatan Sepanjang 2025 Disorot
Berita

Kinerja Polres Lampung Selatan Sepanjang 2025 Disorot

Jan 1, 2026
BNNK Lampung Selatan Tegaskan P4GN dan Sambut Tahun Baru 2026
Berita

BNNK Lampung Selatan Tegaskan P4GN dan Sambut Tahun Baru 2026

Des 31, 2025
Pemkab Lampung Selatan Salurkan Hibah Peralatan untuk IKM
Berita

Pemkab Lampung Selatan Salurkan Hibah Peralatan untuk IKM

Des 29, 2025
Ngupi Pai Puakhi, Sentuhan Humanis Polisi di Nataru Bakauheni
Berita

Ngupi Pai Puakhi, Sentuhan Humanis Polisi di Nataru Bakauheni

Des 28, 2025
Next Post

Kapolres Lampung Timur: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Mudah! Inilah Cara Melacak Progres Penetapan NIP PPPK Terbaru

Mudah! Inilah Cara Melacak Progres Penetapan NIP PPPK Terbaru

Ini Hasil Operasi Keselamatan 2024 Polres Pesisir Barat

Upacara HUT ke-27 Tanggamus, Ini Amanat Pj Bupati Tanggamus 

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Lampung Timur: Berbagai Alat Racik dan Bahan Disita

banner 300250

Berita Terkini

  • UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta
  • Apel Perdana 2026, Pringsewu Serahkan Ratusan SK PPPK
  • Dua Penyair Lampung-Sultra Sukses Gelar Live Puisi TikTok
  • KONI Provinsi Lampung Beri Bantuan Rp75 Juta untuk Porkab Pringsewu
  • Pemkab Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In