PANTAU LAMPUNG- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar baik kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Mereka sekarang diberi kemudahan untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 dalam proses rekrutmen CPNS 2024.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas, calon pendaftar CPNS 2024 diizinkan untuk memanfaatkan nilai SKD tahun 2023.
Namun, perlu dicatat bahwa peserta seleksi CPNS 2024 yang turut serta dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 akan secara otomatis kehilangan atau tidak dapat menggunakan nilai SKD tahun 2023.
Bagi peserta seleksi CPNS 2023 yang berminat menggunakan nilai SKD tahun 2023 dalam rekrutmen CPNS 2024, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memeriksanya:
Kunjungi situs web https://sertificat.bkn.go.id/
Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.
Pilih jenis seleksi, yaitu “Calon Pegawai Negeri Sipil.”
Klik tombol “Unduh.”
Anda akan diberikan akses untuk melihat nilai SKD yang tercantum dalam sertifikat.
Dengan mengetahui nilai SKD tahun 2023, peserta CPNS tahun 2024 dapat memilih apakah akan menggunakan nilai tersebut atau memilih untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024. Dengan informasi ini, diharapkan para calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi proses seleksi yang akan datang.***