PANTAU LAMPUNG – Polisi segera turun ke lokasi Tambang Batu Illegal di wilayah Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Galian batu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur sampai saat ini masih beroperasi, sementara sudah dipastikan tidak ada izin.
Pihak perizinan bisa melakukan sidak ke lokasi jika ada laporan dari masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Staf Dinas Perijinan Azhari saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Maret 2024, mengaku bisa melakukan sidak ke lokasi penggalian dimaksud jika ada laporan, dengan dasar membawa surat aduan pelapor bisa masyarakat atau LSM.
“Kami harus ada dasar surat laporan dan nanti di SPK kan oleh kepala dinas, kalau tidak ada dasar pelaporan kami tidak bisa turun khawatir timbul dugaan yang tidak tidak babi instansi kami,” kata Azhari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes berjanji akan turun ke lokasi tambang batu tersebut untuk memastikan adanya aktivitas tambang batu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara.
Sementara itu, saat di konfirmasi Minggu, 17 Maret 2024, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes sudah menyiapkan beberapa kelengkapan untuk turun ke lokasi, bahkan kata dia, juga sudah memerintahkan anggota Tindak Pidana Tertentu untuk menjadwalkan waktunya.
“Kami lagi persiapkan perlengkapan ke lokasi dan anggota kami sedang menentukan waktunya dipastikan peka ini kami turun, namun soal hari tidak kami tentukan takut bocor dan tidak ada aktivitas,” tegas Johanes.***
ADVERTISEMENT