PANTAU LAMPUNG – Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial SI (27), warga Pekon Tanjung Kurung, dan HG (41), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan Tekab 308 Polres Tanggamus di rumah masing-masing pada Kamis, 14 Maret 2024 malam.
Menurut Kapolsek, keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S yang merupakan milik Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.
“Pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 Wib ketika korban sedang tertidur,” ujar Iptu Riyadi, Jumat 15 Maret 2024.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi diwilayahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polsek Sukoharjo.
“Dalam proses penyidikan perkaranya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya.***