PANTAU LAMPUNG- Pemerintah telah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu. Meskipun demikian, kebijakan ketat terkait penyaluran bansos untuk memastikan tepat sasaran telah menyebabkan banyak masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat namun tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Karena itu, penting bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat untuk memastikan bahwa mereka termasuk dalam KPM yang berhak menerima bansos Rp600 ribu dari pemerintah. Sejak tanggal 5 Maret 2024, penyaluran bansos Rp600 ribu telah dimulai melalui PT. Pos Indonesia, khusus bagi masyarakat yang terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi mereka yang terdaftar dalam DTKS, akan menerima undangan untuk pengambilan bansos Rp600 ribu pada tahap 2 tahun 2024. Undangan ini menjadi syarat utama untuk mengajukan pencairan bansos Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 di Kantor Pos.
Oleh karena itu, meskipun sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, jika tidak menerima undangan untuk pencairan bansos BPNT, maka masyarakat tersebut tidak akan memperoleh bansos sebesar Rp600 ribu. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan memperhatikan setiap informasi terkait penyaluran bansos demi keberlanjutan program bantuan sosial yang adil dan efektif.***