PANTAU LAMPUNG- Meskipun telah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), sejumlah individu mengalami kegagalan dalam proses pencairan dana bantuan tersebut. Masalahnya? Sebuah sebab yang sebenarnya sederhana namun krusial dalam prosedur pencairan PIP.
PIP, yang merupakan program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditujukan untuk mendukung 18,6 juta siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Namun, betapa ironisnya, ada penerima PIP yang terhambat dalam proses pencairan karena satu hal yang sebenarnya dapat dihindari.
Kelalaian dari penerima program ini tentu saja membawa dampak serius, terutama bagi masa depan pendidikan para siswa. Sistem secara otomatis akan memblokir akses penerima manfaat dari program PIP yang gagal menyelesaikan prosedur dengan benar.
Beragam penyebab munculnya kendala dalam pencairan bantuan PIP, namun tidak sedikit yang sebenarnya bersifat sepele namun krusial. Hal-hal kecil yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah justru menjadi penyebab utama kegagalan pencairan.
Padahal, harapan besar terletak pada program ini, terutama bagi orang tua siswa yang menginginkan kelangsungan pendidikan anak-anak mereka serta menyukseskan program wajib belajar yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu alasan paling mendasar yang menyebabkan kegagalan pencairan bantuan PIP adalah status rekening SimPel yang dimiliki penerima harus dalam kondisi aktif. Pemerintah telah menetapkan batas waktu reaktivasi rekening hingga tanggal 1 Maret 2024.
Oleh karena itu, penting bagi semua penerima PIP untuk memastikan bahwa rekening mereka dalam keadaan aktif atau telah direaktivasi agar tidak mengalami kendala dalam pencairan dana yang seharusnya mereka terima. Kewaspadaan terhadap hal-hal kecil seperti ini dapat menghindarkan mereka dari kerumitan yang tidak perlu.***