PANTAU LAMPUNG – Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka berinisial A (17) dalam kasus tewasnya MF (17), santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Penetapan A sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 12 saksi dan melakukan gelar perkara.
“Kita sudah gelarkan penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A. Dimana tersangka A ini melakukan pemukulan ke arah perut korban sebanyak satu kali dalam posisi langsung berhadapan dengan korban,” jelas Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu, 13 Maret 2024.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka A merupakan pelatih dan juga sebagai santri di pondok pesantren tersebut. Untuk motifnya sendiri ini memang terkait mahar yang merupakan inisiatif dari tersangka sendiri.
Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, lanjutnya, penyidik akan melakukan pra rekonstruksi yang kemudian akan dilanjutkan dengan rekonstruksi penuh.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti undang – undnag nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya Kapolres.
Sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), MF (17) mengikuti latihan pencak silat selanjuntya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda. Orang tua korban MF (17) warga keluran Way Urang Kec. Kalianda Lamsel ini melaporkan peristiwa meninggal putranya ke ke Polres Lampung Selatan. Minggu, 3 Maret 2024 lalu.***
ADVERTISEMENT