ADVERTISEMENT
PANTAU LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur menyatakan bahwa semua aktivitas penambangan batu di wilayah Kabupaten Lampung Timur belum mengantongi izin alias illegal.
Pasalnya sampai saat ini pemerintah setempat tidak pernah menerima pendapatan hasil dari tambang batu.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan, Abu Yazid Bustami, Kamis, 14 Maret 2024.
“Bapenda Lampung Timur tidak pernah menerima pendapatan dari aktivitas tambang batu yang ada, artinya aktivitas penggalian batu dipastikan tidak memiliki izin. Kalau ada izinnya pasti dong ada PAD nya untuk pemerintah tapi faktanya tidak ada dan kami juga tidak berani meminta untuk PAD karena ilegal. Kalau kami minta bisa dikatakan itu pungli,” kata Abu Yazid Bustami.
Sementara itu, salah seorang pemilik usaha tambang batu, Arbit Sanit mengakui, bahwa galian batu miliknya tidak berizin, dan bukan hanya dirinya. Tetapi beberapa galian batu yang ada di Lampung Timur dipastikan tidak memiliki izin.
Sebenarnya, kata Arbit, semua pemilik galian batu menginginkan memiliki izin sehingga bisa bekerja dengan nyaman, selain itu bisa berkontribusi kepada pemerintah setempat.
Namun upaya untuk mendapat izin selalu terhenti ketika mengurus di Provinsi Lampung.
“Kabupaten sifat nya memberikan izin rekomendasi dan sampai di Dinas Perizinan Provinsi Lampung mentok izin tidak terealisasi, alasannya pun kami tidak paham,” kata Arbit.
Dengan sulitnya mengurus izin, membuat pemilik galian batu enggan mengurus perizinan namun harus bekerja dengan situasi tidak nyaman, perasaan takut adanya operasi dari kepolisian menjadi tantangan utama.
“Ya tapi dengan sulitnya izin, kami kerjanya kucing-kucingan, harapan kami pemerintah bisa serius menjembatani kami agar bisa mendapatkan izin penggalian batu,” pungkasnya.***