PANTAU LAMPUNG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung bersama Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta menangkap terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada salah satu BUMD di Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah berkat kerja sama tim gabungan akhirnya berhasil menangkap terpidana DPO atas berinisial AJ,” kata Kasi Intelijen Angga Mahatama, Minggu, 10 Maret 2024.
Terpidana AJ, kata Angga, ditangkap saat berada di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7 Maret 2024.
Usai dijemput oleh tim, terpidana segera dibawa ke Kejati Lampung untuk segera dieksekusi.
Terpidana AJ sendiri sendiri telah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter dan sudah siap untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ia menambahkan selama proses persidangan, terpidana telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp2.033.671.737 subsider hukuman selama tiga tahun jika harta benda tidak mencukupi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Lampung bagi yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO lainnya agar dapat menghubungi kantor kejaksaan terdekat.
“Kepada para DPO tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Karena itu kami tegaskan untuk menyerahkan diri,” tegasnya.***