PANTAU LAMPUNG – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pengedar uang palsu di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu, 3 Maret 2024.
Pelaku diketahui bernama Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, warga Kabupaten Pesawaran.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa marak beredarnya uang palsu.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada paket yang dicurigai berisi uang palsu dari J&T.
“Paket itu dikembalikan oleh pihak J&T ke pemiliknya di Desa Kalirejo, Lampung Tengah,” kata Umi, Rabu, 6 Maret 2024.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket berisi uang palsu itu miliknya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Umi, pelaku mengaku membuat uang palsu secara mandiri di rumahnya menggunakan printer.
“Ketika rumah pelaku digeledah, didapati printer dan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak siap edar serta kertas polio untuk bahan pembuatan uang palsu,” sebutnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil yang diamankan di Kantor J&T berisi uang palsu, 1 motor Honda Supra Fit berplat BE 6818 UV, 1 HP Vivo warna biru, 4 botol kecil tinta printer, 30 poliback kecil warna hitam, 1 printer, 1 karung beras 5 Kg berisi uang palsu yang di rijek, 29 lembar uang pecahan Rp 100 ribu siap edar.
“Lalu, 96 lembar uang pecahan Rp 50 ribu siap edar, 141 lembar uang pecahan Rp 20 ribu siap edar, 242 lembar uang pecahan Rp 10.000 siap edar, 23 lembar uang pecahan Rp 5 ribu siap edar, 169 lembar uang palsu belum siap edar,” bebernya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang.***