PANTAU LAMPUNG – Aparat Polsek Natar berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Amal Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban AF (40) selaku pengurus masjid bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kotak amal disebuah masjid.
Dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Natar, Ipda Suyitno melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berinisial MRD (19) dan S (19) pada Sabtu, 2 Maret 2024 siang.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku pada saat sedang belanja di warung di Desa Pemanggilan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati di badan berupa senjata api mainan pistol, kunci letter T dan uang Rp7 ribu,” kata Suyitno, Selasa, 5 Maret 2024.
“Dan di badan tersangka S (19) didapati barang berupa sebilah sajam jenis pisau serta satu unit kendaraan sepeda motor,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama- sama melakukan pencurian uang kotak amal didalam masjid di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam masjid melalui pintu samping masjid, kemudian pelaku mengambil kotak amal lalu mencongkel kotak tersebut dengan menggunakan alat bantu yang diduga senjata tajam, setelah berhasil kemudian pelaku mengambil sejumlah uang sebesar Rp17 ribu dan kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua kotak amal masjid yang telah dirusak senilai Rp1 juta dan uang di dalam kotak amal sebesar Rp17 ribu.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua buah kotak amal, satu pucuk senpi mainan, satu buah kunci letter T,, uang tunai Rp7 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah flashdisk rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.***