PANTAU LAMPUNG – Seorang pengendara sepeda motor di Bandar Lampung diamankan polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis.
Hal itu terungkap saat anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Radin Intan, Kota Bandar Lampung pada Minggu, 3 Maret 2024 siang.
Saat itu, Bripka Eko melihat pengendara motor Yamaha Aerox berboncengan tiga orang tidak menggunakan helm, plat nomor dan kaca spion.
Kemudian, Bripka Eko memberhentikan kendaraan tersebut. Saat diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, pengendara motor tersebut tidak membawa STNK. Sedangkan rekan pengendara motor yang dibonceng hendak membuang sesuatu.
“Karena curiga, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisikan tembakau gorila atau ganja sintetis di kantong saku celana sebelah kanan,” kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin, 4 Maret 2024.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan lebih lanjut.
“Untuk identitas ketiganya silahkan ditanyakan ke Satuan Narkoba karena sudah kita serahkan ke sana (Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung) untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ikhwan.***