PANTAU LAMPUNG – Dua warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena melakukan pencurian mobil pick up di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kedua pelaku berinisial ML (40) dan NR (41). Mereka diringkus polisi dirumahnya masing-masing di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib.
Saat proses penangkapan, tersangka ML berupaya mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan dan akhirnya menabrak batang kayu sehingga salah satu kakinya patah.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Mobil ini adalah milik Toni (44) yang hilang dicuri diparkiran rumahnya pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib.
Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian, diantaranya kunci leter Y, yang besi dan obeng.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.
“Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan,” kata Iptu Riyadi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu.
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sukoharjo dan dalam proses penyidikan perkara keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***