PANTAU LAMPUNG – Dua pelaku curanmor berhasil diamankan Polisi dan warga pada Kamis, 29 Februari 2024 malam.
Kedua pelaku berinisial BA (22) dan MH (21), warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi pencurian kedua pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP.
Kedua pelaku terlihat datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu pelaku terlihat mengendap-endap sebelum akhirnya membuka pagar lalu masuk ke halaman rumah kost dan keluar lagi sembari mendorong sepeda motor.
Namun naas, aksi pencurian itu diketahui penghuni kost yang kemudian meneriaki maling, sehingga kedua pelaku panik lalu meninggalkan sepeda motor hasil mencuri. Rekaman video peristiwa ini akhirnya beredar luas di media sosial.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, satu pelaku diringkus massa sekitar pukul 20.30 Wib sesaat setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2656 ZR yang sedang diparkir di halaman rumah kost di kelurahan Pringsewu Barat.
Kendaraan tersebut milik Melia Damayanti (21), mahasiswi asal Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
“Sedangkan satu pelaku lain yang sempat kabur, berhasil ditangkap polisi pada pukul 01.30 Wib atau 5 jam setelah dilakukan penyisiran oleh kepolisian. Pelaku ini diamankan setelah ketahuan bersembunyi di atap toko siap saji tidak jauh dari lokasi pencurian,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Jumat, 1 Maret 2024 siang.
Menurut Kapolsek, penangkapan kedua pelaku ini berlangsung dramatis, sebab pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mengacungkan sebuah benda yang mirip senjata api sebelum akhirnya diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
Tak hanya itu, proses evakuasi kedua pelaku dari lokasi kejadian juga berlangsung tidak mulus. Warga yang sudah kesal dengan maraknya kasus pencurian terus berupaya menghakimi kedua pelaku.
Diungkapkan Kapolsek, dari pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan dua unit sepeda motor.
Berdasarkan interogasi tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah lebih dari 30 kali terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sedangkan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP,” ungkap kapolsek.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***