ADVERTISEMENT
PANTAU LAMPUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur melakukan sosialisasi Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Balai Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kamis, 29 Februari 2024.
Sosialisasi dihadiri oleh Desa Labuhan Ratu Satu, Desa Labuhan Ratu Delapan dan Desa Labuhan Ratu Empat.
Sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk memperlancar program nasional pembuatan sertifikat tanah secara masif.
Kepala BPN Lampung Timur, Joni Impron melalui Kepala Seksi Sengketa, Heri Marta mengatakan bahwa Kabupaten Lampung Timur mendapat kuota program PTSL sebanyak 12.500 bidang tanah.
Dari 12.500 bidang tanah tersebut dibagi 17 desa yang mendapatkan program PTSL, sehingga sosialisasi wajib diikuti oleh warga 17 desa yang mendapatkan program nasional itu.
“Untuk data dari 17 desa kami tidak hafal, tapi yang pasti hari ini tiga desa yang ikut sosialisasi mendapatkan program PTSL tahun 2024 ini, untuk sosialisasi kembali kami lakukan lima hari ke depan di Sukadana,” kata Heri Marta.
Terkait dengan syarat legalitas kepemilikan tanah sebagai dasar pembuatan sertifikat program PTSL, Heri menegaskan, pendaftar bisa mengajukan segel, SKT, Sporadik yang paling di utamakan kalau bisa sudah Akte.
“Jika dasarnya sporadik, segel atau sporadik diharapkan meminta surat penguasaan fisik kepada pihak desa masing masing,” jelasnya.
Selanjutnya, jika pemohon memiliki Akte tanah dan dalam kondisi genggaman bank sebagai jaminan. Pihak BPN masih bisa memberi kebijakan dengan cara, pemohon meminta surat pernyataan dari desa dan pihak bank yang bersangkutan untuk membenarkan jika akte yang bersangkutan masih dijadikan anggunan.
“Tapi nanti ketika pembagian sertifikat bagi pemohon yang Akte nya dalam anggunan bank. Maka saat mengambil sertifikat harus di kawal pihak pegawai bank, dan sertifikat yang baru dijadikan anggunan pengganti,” ujarnya.
Persoalan pembiayaan program PTSL 2024, pihak BPN tidak akan ikut campur, semua itu di sepakati oleh panitia masing-masing desa dengan pemohon pembuat sertifikat program PTSL. Namun jika masyarakat diharuskan membayar biaya harus merujuk pada SKB 3 Menteri tentang PTSL.
“Soal biaya kami tidak bisa ikut campur tangan. Dan itu kesepakatan mutlak antara panitia desa masing-masing dan pembuat sertifikat,” pungkasnya.***