PANTAU LAMPUNG – Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama gembong narkoba Internasional divonis hukuman mati.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung.
Vonis untuk Kif dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lingga Setiawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa Rivaldo merupakan kejahatan narkoba yang masuk dalam jaringan internasional. Perbuatannya telah merusak secara masif.
Lingga menilai perbuatan Rivaldo merupakan berdampak negatif secara luas. Untuk itu, kata Lingga, terdakwa pantas dijatuhi hukuman mati.
“Kepada terdakwa dijatuhkan pidana hukuman mati,” tegas Lingga.
Ditegaskan Lingga bahwa tidak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman untuk terdakwa Rivaldo
Atas vonis ini, Rivaldo menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum akhirnya menyatakan menerima ataupun ingin mengajukan banding.
Sebelumnya, Rivaldo Miliandri G Silondae ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama tim gabungan Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023 lalu.
Pria yang memiliki julukan ‘Kif’ di jaringan ini, ditangkap di apartemen mewah miliknya di Johor Bahru sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia.
Dari keterangan polisi, Kif merupakan salah satu orang kepercayaan Fredy yang mengendalikan jaringan narkoba wilayah barat bersama mantan Kasatresnarkoba Lampung Selatan AKP Andri. Sedangkan vonis Andri masih tertunda. Dimana ia (Andri) dituntut hukuman mati.***