PANTAU LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Natar, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian inti sawit milik PTPN 7 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa di Desa Rejosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiganya diamankan pada Sabtu, 17 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan bahwa Polsek Natar telah melakukan penyelidikan dan penangkapan tehadap ketiga tersangka pencuri inti sawit yang kerap beraksi di PTPN 7 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa.
“Ketiga pelaku yang diamankan yakni ES (31) warga Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tige Neneng Kabupaten Pesawaran, RP (30) ) warga Desa Tanjung Rejo, dan M (27) warga Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran,” kata Hendra, Jumat, 23 Februari 2024.
Sebelumnya pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terjadi pencurian di Gudang kantor PTPN 7 Regional 7 Unit Rejosari Lematang Kiwa. Pelaku memasuki areal PTPN melalui melalui pos satpam dan menggambil inti sawit menggunakan kendaraan truck.
“Ternyata ada orang dalam yang ikut terlibat dalam aksi pencurian ini, sehingga pelaku leluasa melakukan pencurian,” jelasnya.
Dari audit yang dilakukan oleh pihak PTPN periode Januari 2023 sampai Januari 2024, pihak PTPN telah kehilangan inti sawit sebanyak kurang lebih 48 ton yang berada di belakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp 64.800.400.
“Interogasi terhadap masing-masing tersangka, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian inti sawit dan barang hasil curian dijual ke pengepul yang beralamatkan di daerah Panjang, Kota Bandar Lampung,” tegas Hendra.
Manager PTPN 7 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa Rusman Ali Yusuf mengapresiasi kinerja Polsek Natar Polres Lampung Selatan dalam mengungkap pencurian yang selama ini terjadi dilingkungan kerjanya.
“Saya mewakili direksi, mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Polres Lampung Selatan terutama Polsek Natar dengan jajarannya, yang telah menanggapi laporan kami hingga penangkapan pelaku,” ungkapnya usai press rilis di halaman Polsek Natar.
“Kami terbuka dengan pihak kepolisian apabila internal kami terlibat, akan kami laporkan, alhamdulilah telah diproses oleh Polsek Natar, semoga kerjasama ini semakin erat ke depan,” tegasnya kembali.
Mapolsek mengamankan pelaku berikut barang bukti satu kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di TKP, satu unit kendaraan truck colt diesel warna kuning nopol BE 8173 DU yan digunakan ketiga tersangka.
“Para tersangka kami tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kompol Hendra Saputra.***