PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan empat orang atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Keempat orang yang di amankan. Yakni AR (28) dan AP alias Toing (26), keduanya merupakan warga Pekon Fajar Mulya kecamatan Pagelaran Utara.
Kemudian dua orang lainnya MS (27) warga Kelurahan Pringsewu Timur dan SS (29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 8,55 gram, sabu seberat 0,13 gram, empat unit handphone, satu alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu.
AR ditangkap saat melintas di Jalan KH Gholib Pringsewu dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone.
Setelah penangkapan AR, polisi kemudian berhasil menangkap MS di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, alat hisap, dan handphone. MS diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.
“Kemudian selang beberapa waktu polisi juga menangkap tersangka SS di rumahnya dengan barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone,” ungkap kasat narkoba, Jumat, 16 Februari 2024.
Selain ketiga tersangka tersebut, lanjut Raymon, polisi juga berhasil menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pengedar ganja. Barang bukti yang disita dari AP adalah satu unit handphone dan uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan ganja.
“Mereka semua kami amankan pada Sabtu, 10 Februari 2024. Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.***