• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 25, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Pengembalian Uang Makan Minum Fiktif Bupati Lampung Timur 2022, Gamapela Lapor Kejagung

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Feb 13, 2024
A A

Ketua LSM Gamapela Tonny Bakrie. Ist

ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kasus temuan LHP BPK RI atas Anggaran Uang Makan Minum Bupati Lampung Timur Tahun 2022 yang diduga fiktif, dan merugikan keuangan negara telah dikembalikan sebesar Rp1,6 miliar menimbulkan kejanggalan.

Untuk itu LSM Gamapela akan mengadukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakrie didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah.

BeritaTerkait

KRAMAT Ajukan Mosi Tidak Percaya atas Penanganan Dugaan Tambang Ilegal

Kejati Lampung Usut Kasus Pesawaran Pasca Dinamika Pilkada

“Kasus temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, adanya kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dalam mata anggaran makan minum Bupati,” kata Tonny.

Sesuai aturan hukum, apabila sudah melewati anggaran tahun berikutnya, seharusnya sudah masuk ke dalam pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Bupati Pemerintah Kabupaten Lampung Timur wajib menyelesaikan temuan tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat 1, selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.

“Artinya, semua proses tersebut harus selesai di Tahun 2023. Dalam kasus uang makan minum Bupati Lampung Timur ini, jelas adanya dugaan pelanggaran hukum, tidak menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, kenapa sampai Kejaksaan Negeri Lampung Timur turut memeriksa, karena adanya dugaan pelanggaran hukum, yaitu Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2004, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 dan Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tersebut,” bebernya.

Masih kata dia, bahwa penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan melalui SKTJM, Surat Keputusan Pembebanan Sementara dan Surat Keputusan Pembebanan. Penyelesaian melalui Surat Keputusan Pembebanan Sementara dilakukan apabila bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara.

Sedangkan penyelesaian melalui Surat Keputusan Pembebanan dilakukan apabila bendahara tidak mengganti kerugian negara hingga jangka waktu 40 hari sejak ditandatanganinya SKTJM oleh bendahara terlampaui, maka dari itu BPK RI menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

“Artinya, BPK RI sudah sesuai aturan UU Nomor 15 Tahun 2004, ditemukan pelanggaran hukum, akibat kelalaian Pemerintah Daerah Lampung Timur, ada kerugian negara, harus di proses secara hukum, makanya diserahkan ke kejaksaan” ungkapnya.

Dalam proses penyelesaian kerugian negara tersebut ditemukan unsur-unsur pidana, maka dari itu dituntut dengan mengganti kerugian negara dan dituntut secara pidana sesuai dengan UU Tipikor Pasal 4, karena penggantian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidananya.

“Berdasarkan pelanggaran pasal hukum yang ada, maka kami akan mengadukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atas kasus tersebut, karena jelas BPK RI telah berjalan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, dengan menetapkan Kerugian Negara Rp. 1,6 milyar, dan kerugian negara dikembalikan melalui institusi Kejaksaan, dan jelas Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” sebutnya.

“Kami minta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur, ada apa ini, apalagi pengembalian kerugian negara tersebut ada dugaan menggunakan Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur, artinya ada dugaan 2 kali merugikan negara, masyarakat dibuat bingung terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung ini, kasus pertama di Kejari Tanggamus, Rp7,1 miliar, kedua di Kejari Lampung Timur ini, sepertinya tidak ada efek jera yang dilakukan Kejati Lampung untuk penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Lampung ini. Sekalian saja diumumkan, silahkan gunakan uang negara semau-maunya, ketahuan balikin,” pungkas Tonny.

Saat diminta tanggapan, Kejati Lampung melalui Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa itu wewenang Kejari Lampung Timur dan nanti akan dikoordinasikan dahulu.***

Tags: Kejaksaan AgungKejari Lampung TimurKejati Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolres Lamsel Siapkan 1.000 Sarapan Gratis di TPS, Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilihnya

Next Post

Kelurahan Cempedak Siap Sukseskan Pemilu 2024

Related Posts

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025
Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025

Jan 24, 2026
Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok
Bandar Lampung

Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok

Jan 24, 2026
DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Berita

DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Jan 24, 2026
KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran
Berita

KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran

Jan 24, 2026
Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan
Berita

Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan

Jan 24, 2026
Desa Kemukus Diusulkan Jadi Lokasi Rindam XXI Radin Intan, Pemkab Lamsel Angkat Bicara
Berita

Desa Kemukus Diusulkan Jadi Lokasi Rindam XXI Radin Intan, Pemkab Lamsel Angkat Bicara

Jan 23, 2026
Next Post

Kelurahan Cempedak Siap Sukseskan Pemilu 2024

Lapas Narkotika Bandar Lampung Doa Bersama Sambut Pemilu Damai 2024

Ayo, Nikmati Sunset dan Sunrise di La Surf Bungalow Krui

Valentine Day, Novotel Kolaborasi dengan Center Stage Lampung Hadirkan Promo Menarik

Pringsewu Masuk Nominasi Penerima PPD

banner 300250

Berita Terkini

  • Gambling Enterprises Accept PayPal: A Convenient and Secure Repayment Alternative for Casino Players
  • Play online casino with VIP
  • Free Online Blackjack: The Ultimate Overview to Mastering the Video game
  • Playing Free Online Slots For Fun
  • The Globe of Free Rotates: An Insider’s Overview
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In