Pantaulampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu mengambil langkah tegas dalam menangani kelebihan surat suara dengan melakukan pemusnahan di halaman kantor pemilihan umum pada Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan ini dilakukan karena jumlah surat suara yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Diantaranya, Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 625 lembar, dan Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 733 lembar. Bahkan, surat suara untuk DPRD provinsi dan kabupaten juga tidak terkecuali dari kelebihan.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ikhsan Hendrawan, serta Ketua KPU dan komisionernya, Ketua Bawaslu, Danramil Pringsewu, dan beberapa undangan lainnya.
Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, mengungkapkan bahwa total surat suara yang dimusnahkan mencapai 2.705 lembar. Proses ini dilakukan dengan cara membakar surat suara yang tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kompol Robi Bowo Wicaksono menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara yang berlebihan dan mengurangi risiko gangguan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
“Dengan pemusnahan ini, kami berupaya menjaga integritas dan keamanan selama proses Pemilihan Umum berlangsung, serta memastikan bahwa hanya surat suara yang sah dan tanpa cacat yang akan digunakan,” ujarnya.***