ADVERTISEMENT
PANTAU LAMPUNG – Doni Ardiansyah Putra, mantan karyawan BRI Uni 2 Tulang Bawang (Tuba) divonis selama enam tahun penjara atas kasus korupsi KUR BRI.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 13 Februari 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Aria Veronica, menyatakan bahwa terdakwa Doni Ardiansyah Putra telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Aria Veronica saat membacakan putusannya.
Tak hanya itu, terdakwa Doni Ardiansyah Putra yang sempat menjabat sebagai
Junior Associate Mantri BRI Unit II Tuba, dijatuhi denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dan mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Apabila tidak dibayar, kata Hakim,.maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 3 tahun.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntut selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti Rp1,9 miliar, apabila tidak dibayar maka ditambah hukumannya selama 4 tahun
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Tarmizi menghormati putusan majelis hakim dan menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu
Dalam dakwaan Jaksa, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.
Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.
Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni Ia memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.
Ada 28 nasabah kredit fiktif yang ia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu satu orang nasabah Ultra Mikro. Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.***