PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba, Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 18.15 Wib.
Adapun pelaku berinisial SN (20), warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mengatakan, pelaku SN diamankan saat sedang bersantai disebuah warung di Pekon Mataram, Gading Rejo, Pringsewu.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang terselip di dalam bungkus rokok bermerk Mami Baru,” ujar Kasat, Selasa, 6 Februari 2024.
Kasat Narkoba menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berupaya untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka SN dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasat menambahkan, dalam kurun waktu sebulan terakhir pihaknya telah mengungkap 8 kasus tindak pidana narkoba.
Dari pengungkapan tersebut menangkap 12 tersangka serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,82 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Ia menyebut, langkah tegas ini bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayahnya.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika terlebih berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar.
“Kami ingatkan untuk tidak mencoba-coba memakai atau mengedarkan narkoba karena akan kami tindak tegas,” tandasnya.***
ADVERTISEMENT