PANTAU LAMPUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Timur (Lamtim) memberhentikan beberapa anak punk yang sedang berkendara.
Pemberhentian tersebut dilakukan lantaran kendaraan yang digunakan anak punk tidak sesuai dengan spesifikasi yang dapat mengganggu arus lalin dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).
Berdasarkan pantauan, para anak punk diberhentikan di Jalan Raya Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Selasa, 30 Januari 2024.
Wajah anak punk yang berpenampilan kusut, dan terlihat dekil ini dengan hikmat mendengarkan arahan dari jajaran Satlantas Polres Lamtim.
Keberadaan anak punk memang seringkali dianggap meresahkan. Belum lagi suara kendaraan mereka yang cukup membuat bising warga.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Lampung Timur melalui Kanit Regident, Iptu Kadek Andi P, saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari 2024.
Iptu Kadek Andi menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk pembinaan terhadap para anak punk yang berkendara di jalan raya.
“Giat ini adalah giat imbauan dan pembinaan terhadap para anak punk yang mengendarai kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, dan dapat mengganggu arus lalin dan kamseltibcar lantas,” ujar Kadek Andi.
Menurutnya, para anak punk tersebut diberikan pengarahan secara humanis dan diharapkan mereka mampu menjalankan arahan yang telah diberikan.
“Kita berikan pembinaan secara humanis, setelah itu kita berikan hukuman ringan dengan melakukan push up beberapa kali,” jelas Kadek.
“Kita berharap setelah mereka kita berikan pembinaan kendaraan mereka yang dimodifikasi tidak sesuai dengan spek, bisa di rubah kembali menjadi kendaraan yang sesuai spesifikasi agar tidak menganggu pengendara lainnya,” pungkasnya.***
ADVERTISEMENT