PANTAU LAMPUNG – Dua pelaku pencurian mesin pompa air milik warga Dusun Way Galih, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, akhirnya diamankan polisi pada Senin, 29 Januari 2024.
Kedua pelaku dibekuk dikediamannya masing-masing, yakni AS (28) warga Desa Rawaselapan dan J (19) warga Desa Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menuturkan satu tersangka merupakan pelaku pencurian mesin air, sedangkan satu tersangka lainnya penadah barang hasil curian tersebut.
“Satu tersangka sebagai pelaku yang melakukan aksi pencurian yakni AS (28), satunya lagi yang nampung barangnya,” ujarnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencurian mesin pompa air mercibel merk Airlux, dilakukan bersama rekannya dalam pengerjaannya di areal persawahan milik IS (60) warga Kecamatan Sidomulyo pada Selasa, 23 Januari 2024.
“Korban mengetahui keesokan harinya, pada waktu hendak mengisi token listrik,” tambahnya.
Mengetahui mesin pompa air miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Candipuro.
“Kerugian korban ditaksir mencapai sebesar 2,9 juta rupiah,” ujarnya.
Mendapati laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro dipimpin Aiptu Sukaeri gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka.
“Alhamdulillah, pelaku akhirnya berhasil kami ungkap,” jelasnya.
“Barang bukti sudah berhasil kami amankan yakni mesin pompa air, alkon merk cina, dan motor jenis jupiter mx tanpa nopol yang digunakannya saat beraksi,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.***
ADVERTISEMENT