PANTAU LAMPUNG – Bagi hasil pajak kendaraan bermotor tahun 2023 dari provinsi belum semuanya di transfer ke Pemkab Pringsewu.
Besarannya sisa transfer dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dengan rentang waktu 2,5 triwulan sebesar sekitar Rp20 miliar.
Demikian dikatakan Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat menerima sejumlah pengurus PWI Pringsewu, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Pj. Bupati Pringsewu, kendala keuangan di provinsi Lampung membuat proses transfer dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor tersendat.
“Jadi nanti pemprov selain mentransfer dana bagi hasil kendaraan bermotor tahun 2024, juga harus menyelesaikan sisa transfer tahun 2023,” kata Adi Erlansyah.
Menurutnya besaran dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk Pringsewu per triwulan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Ia mengaku sebagai kepala dinas pendapatan Daerah provinsi Lampung tiap triwulan sudah membagi semua dana bagi hasil kendaraan bermotor ke semua kabupaten/kota, tetapi ekskusi transfer kewenangannya ada di Dinas BPKAD Provinsi.
Adi menjelaskan pada tahun 2024 ini dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor akan di transfer secara otomatis oleh sistem, sehingga tidak menunggu masuk semua ke provinsi.
“Begitu dana masuk ke provinsi akan otomatis bagi hasil kabupaten/kota akan ter transfer langsung,” ungkapnya.***
ADVERTISEMENT