PANTAU LAMPUNG – Karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket siap edar, seorang buruh berinisial ZA (39) warga Jalan Agus Salim, gang mangga II, Kelurahan Kelapa II, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap dikediamannya di Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat, pada Senin 22 Januari 2024 sore.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan, penangkapan ZA (39) berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar.
Saat ditangkap, petugas menemukan 23 paket kecil sabu yang disimpan ZA (39) di dompet kecil di dalam saku kantong celana sebelah kanan.
“Barang haram tersebut belum sempat di edarkan oleh ZA, pelaku baru saja membeli dari AD (DPO) sebanyak 3 gram, kemudian barang haram tersebut dipecah untuk dijual kembali,” kata Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis, 25 Januari 2024.
Selain itu, Kompol Gigih menjelaskan, pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu telah berjalan selama satu bulan, sebagai pekerjaan sampingannya.
“Karena tidak ada panggilan kerja, itu alasan pelaku ZA (39) akhirnya terjun berjualan sabu,” ungkap Gigih.
Hasil pemeriksaan, apabila barang haram tersebut habis terjual, pelaku ZA (39) bisa meraup keuntungan sebesar Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta. Pengakuannya, sabu itu dijual dengan orang-orang yang memang kenal saja.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 23 paket kecil sabu dengan total berat 3 Gram, 2 buah plastik klip kecil dan 1 buah handphone.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 12 tahun.***