Adapun para pelaku berinisial M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16). Mereka diamankan pada Senin, 22 Januari 2024 dinihari.
Dalam konferensi ini Polres Lampung Selatan turut mengundang Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadis PPA Lampung Selatan, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lampung Selatan, Kepala Sekolah, Guru BK, Guru Kelas dan Orang Tua Siswa.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pihaknya sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi atensi dari Polres Lampung Selatan.
“Di Lampung Selatan kadang terjadi gesekan antarapelajar, antarapemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang di media sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas yang cukup berat,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 23 Januari 2024.
“Korban yang masih dibawah umur saat ini tidak bisa beraktivitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu,” sambungnya.
Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal.
Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban, sehingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang di duga celurit dan golok.
Kejadian tersebut menyebabkan korban NS mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan di bagian leher, dan luka di bagian lutut akibat senjata tajam.
Mendapat laporan dari korban dan pelapor, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.***