PANTAU LAMPUNG – Polres Pringsewu memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Bripka Melky Eryantoro.
Upacara pemberhentian dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu
AKBP Benny Prasetya, dalam upacara yang berlangsung di Mapolres setempat, Senin, 22 Januari 2024.
Bripka Melky Eryantoro sebelumnya menjabat sebagai Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu, mendapat sanksi PTDH setelah terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengaku berat dan sedih harus melakukan upacara pemberhentian anggotanya tersebut karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainya sebelum ditetapkanya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Menurut Benny, prosesi PTDH menjadi langkah keras sebagai bentuk penegakan disiplin dilingkungan kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas.
Pada kesempatan itu juga di gelar
upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional.***
ADVERTISEMENT