PANTAU LAMPUNG – Sebanyak 47 kendaraan terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yang digelar oleh jajaran Polresta Bandar Lampung, Minggu 21 Januari 2024 dini hari.
Kegiatan razia ini dilakukan di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepatnya di gerbang masuk Kota Bandar Lampung.
Sejumlah kendaraan yang melintas dari arah Kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Lampung Selatan maupun dari arah sebaliknya tak luput dari pemeriksaan petugas.
Dari 47 kendaraan yang terjaring razia, 43 unit sepeda motor dan 4 unit mobil, dan pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong atau racing.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan.
“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat menganggu kenyamanan masyarakat,” kata David.
Semua kendaraan yang terjaring kemudian dilakukan tindakan penilangan oleh petugas, dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
“Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran terus gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan zona waktu dan rayonisasi yang telah ditentukan,” tandasnya. ***
ADVERTISEMENT