PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap seorang bandar sabu yang selama ini meresahkan di Kecamatan Way Lima berikut dengan barang bukti sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Nufi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa 16 Januari 2024, pukul 18.30 di Dusun Cerita Dagang, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, Kapolres menjelaskan, pelaku berinisial LH (26) ditangkap di kediamannya di Dusun Cerita Dagang. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di dusun tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pada akhirnya mengarah kepada seseorang yaitu pelaku LH, kemudian petugas langsung mencari keberadaan pelaku,” jelas AKBP Maya, Kamis,18 Januari 2024.
Kemudian, setelah mengetahui pelaku telah berada di rumahnya, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap pelaku, dan petugas berhasil mendapatkan narkoba jenis sabu yang ditemukan di kamar yang diletakkan di bawah lemari dan beserta barang bukti lainnya.
“Tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika dengan jaringan peredaran utama di Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan 12 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil, 3 bungkus plastik klip ukuran besar, timbangan digital scale, skop dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip dan alat komunikasi seperti handphone merk Oppo warna biru. Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 11,65 gram.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
ADVERTISEMENT