PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan tersangka narkotika seberat 12 Kg, Kamis 18 Januari 2024.
Dimana gugatan tersebut ditujukan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Menyikapi putusan hakim, Gerakan anti narkotika (Granat) Lampung melalui Sekretaris Granat Lampung Agus Bhakti Nugroho mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah gugatan praperadilan ke Direktorat Narkotika Polda Lampung ditolak. Terimakasih kepada semua pihak yang dengan gigih melawan peredaran narkoba,” ungkap Agus.
Kata Agus, Granat akan memberikan dukungan kepada Polda Lampung dalam pemberantasan Narkoba di Lampung. Dalam kasus ini, Granat pun memberikan dukungan dengan mengirim 14 pengacara senior untuk memantau langsung jalannya persidangan sejak awal.
“Ada 14 orang tim Hukum dan Advokasi dari Granat Lampung kita kirimkan, untuk mendukung Bidkum Polda Lampung dalam kasus Praperadilan 12 Kg Narkoba ini,” kata Ketua DPD Granat Lampung Tony EKa Chandra sebelumnya.
Menurut Tony, tim advokasi dan hukum dari Granat juga ikut hadir dipersidangan memantau langsung jalannya persidangan.
Termasuk hadir di persidangan, memantau langsung jalannya sidang, sudah dua kali persidangan ini.
DPD GRANAT LAMPUNG mendukung langkah Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam mengungkap jaringan Narkoba, walaupun tersangka mengajukan Gugatan Praperadilan, DPD Granat Lampung, meyakini Jajaran Direktorat Narkoba telah memenuhi Ketentuan Hukum yaitu Memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) alat bukti yang sah menurut Hukum.***
ADVERTISEMENT