PANTAU LAMPUNG – Aparat dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Rabu, 17 Januari 2024.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan, bahwa terduga pelaku berinisial SR (54), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Revo yang dikemudikan AS dan kedapatan sedang mengangkut 6 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Rabu, 17 Januari 2024 pagi.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar itu.
“Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku hanya diperintah oleh tersangka SR untuk mengantarkan 6 jerigen BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 200 liter ke wilayah Labuhan Maringgai,” kata Kapolres.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan SR yang ternyata sedang melakukan aktivitas pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dengan menggunakan 1 unit kendaraan truk.
“Diduga BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 8.200 per liternya ke kawasan Kuala Penet, Labuhan Maringgai,” ungkapnya.
Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 unit sepeda motor, 6 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat alumunium bertulisan nomor polisi kendaraan.***
ADVERTISEMENT