PANTAU LAMPUNG – Dalam rangka melancarkan kegiatan belajar mengajar, Universitas Muhammadiyah (UM) Kotabumi melakukan kerjasama (MoU) kontrak kerja dalam lingkungan Prodi Magister Hukum UM Kotabumi.
Penandatanganan MoU antara UM Kotabumi dengan Dr. Sugeng Dwiono berlangsung secara during di ruang rapat UM Kotabumi, Rabu, 10 Januari 2024.
MoU itu bertujuan untuk mewujudkan Catur Darma PTMA yakni pemberdayaan sumber daya, dosen dan mahasiswa di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat serta pembinaan A1 Islam Kemuhammadiyahan di lingkungan UM Kotabumi serta senantiasa terus meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Perguruan Tinggi.
Acara penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor Um Kotabumi, Dr. Irawan Suprapto, M.Pd., dan Dr. Sugeng Dwiono., M.H.
Penandatanganan MoU turut dihadiri oleh Wakil Rektor I bidang akademik, Dr. Purna Bayu Nugroho, M.Pd., Wakil Rektor II bidang Keuangan, Dr. Slamet Haryadi, S.H., M. Hum, Kaprodi Magister Hukum, Dr. Didiek R. Mawardi, M.H.
Dalam penandatanganan MoU tersebut, Um Kotabumi bersama Dr. Sugeng Dwiono, M.H, bersama-sama menyepakati nota kesepakatan yang berisikan tentang kesepakatan menjadi Dosen Tetap Yayasan (DTY) di UM Kotabumi yang ditempatkan pada prodi Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS).
Kontrak kerja ini berlaku untuk masa 5 tahun sejak kontrak kerja ini ditandatangani.
Selain itu, MoU ini bertujuan untuk menyinergikan dan mengoptimalkan potensi dan sumber daya kedua belah pihak dalam rangka pengembangan kelembagaan dan pengembangan SDM.
Rektor UM Kotabumi Dr. Irawan Suprapto, M.Pd. mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada Dr. Sugeng Dwiono, M.H.
“Kerjasama kontrak kerja ini adalah suatu hal yang harus dilakukan karena lembaga pendidikan apapun pasti memiliki kekurangan. UM Kotabumi ini sangat membutuhkan tenaga pendidik yang berkompeten dan sesuai dengan bidang serta keahliannya maka diperlukan kerjasama,” ungkap Irawan.
Menurutnya, ini adalah hal yang sangat strategis dan berharap setelah kerjasama ini ada tindak lanjut berupa memorandum of action karena tanpa MoA, MoU tidak ada manfaatnya.
“Oleh sebab itu kepada pihak yang terlibat dalam merealisasikan kerjasama ini diharapkan benar-benar bisa mengisinya secara kreatif sehingga bermanfaat bagi para pihak dan berguna untuk meningkatkan mutu SDM dan pendidikan di kedua pihak,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan Kaprodi Magister Hukum, Dr. Didiek R. Mawardi, M.H. Ia berharap kerja sama ini dapat berdampak positif bagi masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara.
“Kontrak kerja ini membuat kami berbahagia karena kami percaya jika ikhtiar positif dari kedua pihak akan berdampak positif juga bagi masyarakat luas, tidak hanya bagi UMKO saja tapi juga masyarakat yang lebih luas lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Sugeng Dwiono, menyampaikan komitmennya terhadap kerja sama yang terjalin agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh sivitas akademika di kampus UM Kotabumi.
“Saya berharap semoga yang terbaik, kerja sama yang bermanfaat nanti akan diisi dengan aktivitas-aktivitas bermakna untuk kedua belah pihak, yang melibatkan semua warga, baik dosen maupun mahasiswa,” pintanya.***
ADVERTISEMENT