PANTAU LAMPUNG – Pihak manajemen Karaoke Thanos KTV menegaskan bahwa apa yang dituduhkan terkait peredaran narkoba hingga izin operasional ditempatnya adalah fitnah.
Demikian disampaikan Manager Karaoke Thanos KTV Jaka Eriyadi, Jumat, 12 Januari 2024.
“Secara rutin kami (Karaoke Thanos KTV) selalu dilakukan pembinaan baik dari BNN Lampung, Polda Lampung, Polresta, Polsek, hingga lembaga penggiat anti narkoba di Bandar Lampung,” kata Jaka.
Jaka pun mengaku kaget terkait adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa Karaoke Thanos KTV menyediakan narkoba.
“Itu fitnah semua bang. Kami disini baik baik saja. Jauh-jauh dari apa yang dituduhkan itu,” tegasnya.
Selain itu, Jaka juga menegaskan kalau Karaoke Thanos KTV berizin. “Mana mungkin karaoke beroperasi tanpa izin. Selama ini baik-baik saja. Pembinaan aparat rutin dilakukan, baik karyawan hingga manajemen. Jadi tuduhan- tuduhan itu tidak benar adanya. Dan kami sudah siapkan klarifikasi, hak jawab kami. Apalagi kami tidak pernah di konfirmasi,” ungkapnya.
Jaka mengaku sedang berkordinasi dengan pimpinan di Thanos untuk menempuh jalur hukum, sesuai UU yang berlaku. Karena akibat kabar yang tidak benar itu, berdampak kepada operasional perusahaan, dan mencemarkan nama baik.
“Kita sedang konsultasikan kepada owner untuk menempuh jalur hukum atau tidak. Menghormati teman-teman media, kita lakukan sesuai UU Pers dululah bang,” kata dia.
“Kami baca sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tambahnya.***
ADVERTISEMENT