PANTAU LAMPUNG – Seorang pengusaha kopi di Provinsi Lampung berinisial PS menjadi tersangka karena diduga telah menggelapkan pajak.
Akibat perbuatannya itu menimbulkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp1.150.610.439.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa tersangka PS, berbisnis perdagangan kopi sejak tahun 2016, telah menjual produknya kepada beberapa perusahaan terkemuka selama 2019.
“Selama tahun 2019 tersangka PS telah melakukan penjualan/penyerahan kopi kepada PT LDC TRADING INDONESIA, PT TORABIKA EKA SEMESTA dan PT BERINDO JAYA,” kata Ricky, Jumat, 12 Januari 2024.
Kata Ricky, berdasarkan data SPT PPN masa bulan Mei hingga Desember 2019 yang disampaikan tersangka dalam tahun 2019 bahwa Rekapitulasi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Penjualan) oleh tersangka kepada PT BERINDO JAYA, PT TORABIKA EKA SEMESTA, PT LDC TRADING INDONESIA.
“PS diduga melanggar Pasal 39 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Perpajakan,” tegas Ricky.
Seperti diketahui, pihak berwenang dari Kejati Lampung telah menerima tersangka dan barang bukti dari PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
Proses penyidikan mengungkapkan bahwa PS hanya membayarkan PPN sebesar Rp75 juta, meninggalkan kekurangan pembayaran signifikan sebesar Rp1.160.610.439.
Kemudian, hasil klarifikasi dan pemeriksaan menyebabkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan, dan PS kini berhadapan dengan sanksi administrasi.
Ricky menjelaskan bahwa nilai kerugian pada pendapatan negara, setelah mengurangkan Rp10 juta sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b, kini mencapai Rp1.150.610.439 untuk masa pajak Mei – Agustus 2019.***
ADVERTISEMENT