PANTAU LAMPUNG – Sie Propam Polres Lampung Utara meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong/racing pada kendaraan anggota Polri dengan menggelar operasi razia di Mako Polres setempat pada Selasa 9 Januari 2024.
Razia tidak hanya terbatas pada knalpot brong, melainkan juga mencakup pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan administrasi berkendara. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan anggota terhadap standar penggunaan knalpot dan aturan kelengkapan berkendara, termasuk SIM dan STNK.
“Sebelum memberikan tindakan kepada masyarakat, kami memastikan anggota kami berada dalam ketaatan aturan. Oleh karena itu, operasi ini dilakukan untuk memeriksa dan menegakkan kedisiplinan internal,” ujar Kapolres.
[irp]
Hasil pemeriksaan puluhan kendaraan personel Polres Lampung Utara di sekitar Mako menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong dan kelengkapan kendaraan. Namun, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ada anggota yang melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan knalpot berisik.
“Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan tindakan tegas dan memerintahkan penggantian knalpot dengan yang sesuai standar atau tidak mengeluarkan bunyi berlebihan,” tegas Kapolres.
Pemeriksaan kendaraan personel tidak hanya dilakukan di tingkat Polres, tetapi juga di seluruh Polsek jajaran Polres Lampung Utara. Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan anggota Polres Lampung Utara.***