PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengadakan konferensi pers di Ruang Pertemuan Kantor Kejaksaan dengan mengundang rekan media pada Rabu 3 Januari 2024.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, didampingi oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri setempat, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2023. Institusi yang dipimpinnya telah berusaha semaksimal mungkin di berbagai bidang.
“Koreksi dan evaluasi yang disampaikan masyarakat kami tampung, kami pelajari, dan akan kami laksanakan dengan tetap berpegang sesuai aturan,” ungkap Farid Rumdana.
Terkait realisasi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil melampaui target yang ditetapkan. Dari target 114 juta, dapat terealisasikan lebih dari 233 juta.
[irp]
“Keberhasilan kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dari Januari – Desember 2023 sebanyak 24 perkara,” terangnya.
“Dan prestasi bidang datun yang salah satunya keberhasilan memulihkan aset negara dalam hal ini Pemkab Lampung Utara sebesar kurang lebih Rp1.8 miliar,” sambung Kajari.
Kepala Kejaksaan Negeri melaporkan adanya peningkatan kasus Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba), terutama kasus narkoba jenis sabu-sabu, serta peningkatan pada kasus asusila.
“Salah satu faktor utama yang dapat dikaitkan dengan peningkatan kasus asusila adalah perkembangan teknologi dan internet, akses yang lebih mudah terhadap konten dewasa, membuka pintu bagi siapa saja untuk terpapar,” ujar Farid.
Untuk capaian kinerja pidana khusus tahun 2023, kejaksaan telah merealisasikan 3 perkara sampai tingkat penuntutan antara kasus PMD.
“Dan masih ada dalam penyidikan. Dari perkara pupuk, perkara Inspektorat, itu masih berjalan. Kejaksaan akan terus bergerak, langkah-langkah terus kami lakukan. Untuk perkara pupuk, LHP PKN sudah kami terima,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara Inspektorat, Kajari menyampaikan bahwa BPKP sedang menghitung. Kejaksaan tidak ingin terburu-buru dalam menjalankan tugas, namun pihaknya sangat menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat yang akan menjadi semangat bagi kejaksaan.
Kepala Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara Inspektorat akan berlanjut dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Hingga Desember 2023, tim BPKP sedang mengklarifikasi seluruh saksi dari pihak Inspektorat. Selanjutnya, kejaksaan juga akan mengklarifikasi pihak-pihak yang diperiksa, baik dari UBL atau pihak lainnya. Para ahli juga sudah diperiksa.
“Perkara yang kami tangani tidak akan dibiarkan, semuanya sedang berjalan. Tunggu waktunya. Menghitung bukanlah hal yang mudah, kami punya penghitungan sendiri, tapi akan lebih mantap dan kuat dengan perhitungan akuntansi dari BPKP,” tegas kajari di hadapan organisasi wartawan, LSM, dan elemen masyarakat lainnya.***