PANTAU LAMPUNG – Seorang penadah sepeda motor curian yang diidentifikasi sebagai AS (35), warga Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, Tanggamus, berhasil ditangkap pada Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus.
Penangkapan AS dilakukan oleh jajaran reserse Polsek Gadingrejo atas kepemilikan sepeda motor yang hasil curian. Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa sepeda motor tersebut milik korban bernama Riyanto (48), warga Tambahrejo, kecamatan Gadingrejo.
[irp]
Kapolsek menjelaskan bahwa motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah korban pada Rabu 27 Desember 2023 lalu. Meskipun plat nomor kendaraan telah diganti, polisi mampu mengidentifikasi motor Honda Beat yang aslinya bernomor polisi BE 6365 UQ, namun telah diubah menjadi B 4028 FPD.
AS ditangkap ketika hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut. Kapolsek menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, AS, yang bekerja sebagai buruh tani, seringkali terlibat dalam jual-beli sepeda motor hasil kejahatan. Motor yang hilang ini dibeli dari rekannya dengan harga Rp6 juta, sementara dia berencana menjualnya dengan keuntungan antara Rp1 hingga Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, Riyanto, pemilik sepeda motor yang hilang, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penyelesaian kasus curanmor. Ia berharap kepolisian dapat terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya berhasil ditangkap dan diadili.
Riyanto juga menyebut bahwa kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat kendaraannya diparkir di teras depan rumahnya. Akibat kejadian tersebut, Riyanto mengalami kerugian material sekitar Rp.10 juta.***