PANTAU LAMPUNG – Sebanyak 3 narapidana warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana Lampung Timur mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Natal 2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Abdul Aziz melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Romzi B, mengatakan bahwa besaran remisi yang diterima oleh 3 napi tersebut masing-masing 1 bulan. Dari 3 napi yang mendapatkan remisi, terdapat 1 napi yang langsung bebas.
“Sebelumnya terdapat 1 napi umat kristiani yang telah bebas sebelum remisi Natal turun. Kemudian ada satu lagi tahanan sebenarnya yang secara administrasi non muslim, tapi dia sudah mualaf, jadi tidak bisa terima remisi,” jelas Romzi.
Romzi berharap agar remisi yang diberikan kepada para napi dapat memberikan perubahan kepada narapidana.
[irp]
“Dengan adanya potongan ini bisa bermanfaat akan memberikan perubahan kepada narapidana karena ada pengurangan narapidana,” pungkasnya.
Di lain pihak, Kepala Pengaman Rutan (KPR) Rutan kelas IIB Sukadana, Abi Aufa Alqohhar menuturkan, pihaknya akan melakukan pengamanan lebih guna menyambut Natal dan Tahun Baru.
“Kita sudah melakukan rapat dengan seluruh pengamanan, agar melakukan perketat penjagaan,” paparnya.
“Ini untuk meminimalisir dan memperketat penjagaan,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan berbagai aktivitas bersama warga binaan, dalam menyambut Tahun Baru 2023 mendatang.
[irp]
“Persiapan nataru juga akan merayakan aktivitas lainnya, nanti juga ada pengajian,” pungkasnya.***