PANTAU LAMPUNG – Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi ulang dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang wartawan. Rekonstruksi digelar dengan dua versi, yaitu versi pelapor dan versi terlapor.
Dalam rekonstruksi versi pelapor, korban Kopka AKH mengaku dipukul dari belakang oleh salah satu pelaku, yang diduga adalah wartawan. Namun, versi ini dibantah oleh wartawan tersebut.
“Pada adegan versi pelapor, saya sudah mencoba untuk menolak dari beberapa adegan yang tidak saya lakukan. Meski adegan yang saya anggap rancu atau tidak sesuai fakta, itu tetap saya peragakan. Hal itu lantaran atas paksaan secara tidak langsung oleh petugas rekonstruksi, yakni polisi dengan dalih kedua versi rekonstruksi akan di teliti dan dinila dengan sebaik-baiknya oleh penegak hukum,” ujar wartawan tersebut.
[irp]
Sementara itu, dalam rekonstruksi versi terlapor, wartawan tersebut mengaku hanya melakukan aktifitas pengambilan gambar. Ia tidak melihat adanya adu fisik dari kedua belah pihak pada saat ia masih berada di lokasi kejadian.
“Saya sudah menerangkan bahwa tidak terdapat adanya adu fisik, karena saya hanya melihat adu mulut antara warga dan Kopka AKH. Hal itu dapat saya buktikan dengan vidio yang saya miliki,” tegasnya.
Selain itu, wartawan tersebut juga membeberkan, bahwa terdapat vidio lain, yang bersumber dari kamera para saksi pelapor yang ia miliki. Disana juga menurut Fran (Wartawan) tidak terdapat adanya baku hantam seperti apa yang di tuduhkan, dan ikut di muat dalam berita.
Atas hal itu, wartawan tersebut menolak status tersangka yang disangkakan kepadanya. Ia menilai bahwa tuduhan tersebut tidak kuat berdasar dan telah menciderai marwah pers.
“Saya tetap berpegang teguh pada rekonstruksi, yang ke dua atau versi kedua, atau versi kami sebagai terlapor. Karena saya memiliki dokumentasinya dan sudah beredar luas di pemberitaan,” ujarnya.***