PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Darmawan (28) warga Desa Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, nyaris tewas.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Sam alias Mus (38) warga Dusun Tulung Slapan, Desa Rajabasa Lama, dan Sum (39) warga Kecamatan Bumiagung. Mereka ditangkap pada Sabtu 16 Desember 2023 dan Kamis 20 Desember 2023 lalu.
Kasus pengeroyokan ini bermula saat korban bersama pelaku dan teman-temannya terlibat cekcok di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Labuhanratu, April lalu. Usai cekcok, para pelaku mengejar korban dan mengeroyoknya di jalan raya.
Darmawan mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.
Orangtua korban, Nawawi, mengapresiasi penangkapan kedua pelaku. Dia berharap dua pelaku lainnya yang masih buron segera ditangkap.
“Saya berharap kedua pelaku lainnya segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nawawi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johanes EP Sihombing mendampingi Kapolres AKBP M Rizal Muchtar mengatakan bahwa pihaknya akan terus memburu dua pelaku pengeroyokan lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami yakin akan segera menangkap mereka,” kata Johanes.***