PANTAU LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, memperingatkan Bupati Lampung Timur, Yus Bariah Dawam Rahardjo, agar tidak menggunakan program pemerintah daerah untuk kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan koordinasi dan menyampaikan surat pencegahan kepada Yus Bariah. Surat pencegahan tersebut berisi larangan bagi Yus Bariah untuk menggunakan program pemerintah daerah, anggaran, maupun fasilitas pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye.
“Kami menghimbau agar Ibu Yus Bariah agar bersama-sama mempedomani aturan-aturan kampanye sesuai PKPU,” ujar Laili, dalam keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.
Laili mengatakan bahwa Bawaslu Lampung Timur akan terus mengawasi jalannya kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu juga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kami mengingatkan, kepada Ibu Bupati pada saat melakukan kampanye sebagai caleg, agar tidak memasukkan program Pemda, fasilitas bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk di ikut sertakan dalam kampanye,” pungkas Laili.
Peringatan Bawaslu Lampung Timur ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga netralitas pemerintah daerah dalam Pemilu 2024. Penggunaan program pemerintah daerah untuk kampanye dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakadilan bagi para calon legislatif lainnya.***