PANTAU LAMPUNG– Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga sepertinya cocok untuk mengawali cerita perihal calon TKI asal Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Namanya Via, mengeluhkan PT. Kalifah Firdaus Aulia Cabang Lampung yang beralamat di Desa Labuhan Ratu Tujuh.
Via sudah mengikuti proses di perusahaan tersebut selama satu tahun. Namun tak kunjung menerima kepastian sehingga dia memutuskan mengundurkan diri.
Tapi keputusan itu berbuah tak sedap baginya karena diminta membayar Rp5 juta andai ingin menebus kembali dokumennya. Ia menceritakan, dalih perusahaan adalah biaya ganti rugi.
“Seperti uang air, uang makan dan uang tempat tidur selama ikut proses dalam perusahaan, saya mesti bayar. Tapi karena saya belum ada uang dokumen pribadi saya di tahan,” tuturnya.
Staf PT. Kalifah yang bernama Ani menjelaskan, dokumen Via bukan ditahan, melainkan sebagai jaminan karena perusahaan telah mengeluarkan biaya selama memprosesnya.
“Coba kalian cek di kantor, kalau tidak hadirkan anaknya di sini, jangan mendengarkan sebelah pihak,” terang Adi Kepala Cabang PT. Kalifah.
Via berharap kepada PT. Khalifah Firdaus Aulia cabang Lampung agar dapat mengembalikan dokumen pribadi miliknya, dan berharap juga kepada dinas terkait dapat membantunya.
(Asir)