PANTAU LAMPUNG– Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan mengapresiasi workshop yang diselenggarakan PWI setempat pada Rabu, 18 Oktober 2023 di GSG Islamic Center kabupaten tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait profesi jurnalistik bagi para peserta yang sebagian merupakan guru. Diharapkan dari workhshop itu, tenaga pendidik memahami keberadaan dan posisi jurnalis atau wartawan sesuai aturan dan kode etik berdasar undang-undang pers.
“Seperti kita tahu, sejak terbitnya Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, perkembangan dunia pers tumbuh subur. Pers merupakan pilar bagi semangat demokrasi untuk mewujudkan hak-hak dasar masyarakat dalam rangka mendapatkan informasi yang benar,” katanya.
Pers sebagai pilar keempat, lanjut Pj Bupati, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, diharap mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah, termasuk mampu menciptakan pemerintahan yang demokratis.
“Keberadaan pers membantu program kerja pemerintah untuk disampaikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun media online atau elektronik, sehingga dapat diterima dengan cepat oleh masyarakat,” pungkasnya.
Hadir dalam giat itu, Asisten 1 Suaidi mewakili Mulyadi Irsan, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kapolres Tanggamus, Dandim 0424 Tanggamus, Kejari Tanggamus, Beberapa Kepala OPD, Kalapas Kotaagung dan Karutan Kotaagung.
Ketua pelaksana kegiatan Rio Aldipo menyampaikan, Workshop pendidikan dan sosialisasi Undang-Undang Pers ini diikuti sekitar 418 guru SD, SMP dan SMA di Kabupaten Tanggamus.
Ketua PWI Tanggamus M. Irwan menambahkan, workshop ini diselenggarakan sebagai wujud kepedulian PWI terhadap perkembangan jurnalistik, khususnya di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya, kebebasan pers seringkali disalahartikan oleh oknum-oknum di lapangan.
“Meskipun niatnya baik, dengan penyampaian yang kurang tepat hasilnya malah kontraproduktif. Imbasnya narasumber malah menjadi resah sehingga citra profesi ini semakin terpuruk di mata masyarakat,” ujarnya.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan, wartawan merupakan profesi yang kerja-kerjanya diatur oleh kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Pers.
“Wartawan itu bekerja bukan mencari-cari kesalahan, tapi memberitakan fakta, mencari berita. Wartawan itu tidak ada yang namanya datang ke sekolah, minta uang bensin, karena undang-undang memang melarang hal seperti itu,” tegasnya.
Ia mengapresiasi kegiatan workshop yang dilakukan PWI Tanggamus. Menurutnya, agenda ini adalah bentuk kepedulian PWI terhadap dunia pers yang dituntut membangun SDM dari luar juga dari dalam.
“Kami terus menyosialisasikan tentang UU pers dan KEJ, karena ini menyangkut marwah profesi kami. Dan PWI secara tegas melarang wartawan yang melakukan minta uang bensin atau hal lainya yang dilarang oleh UU Pers,” ungkapnya.
Ia juga menginstruksikan semua anggota PWI harus menghormati profesi guru yang amat mulia dalam mencerdaskan bangsa.
Dalam workshop tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Talang Padang Jamnur Hardy yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK di Tanggamus mengapresiasi adanya kegiatan workshop jurnalistik ini.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan workshop pendidikan ini sangat bernilai positif bagi dunia pendidikan. Dimana, dengan adanya kegiatan ini akan terjalin sinergitas antara dunia jurnalistik dengan para tenaga pendidik yang diharapkan kedepannya dapat memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus.
Denny