PANTAU LAMPUNG– Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Sukajaya, Lempasing yang melibatkan kadesnya berinisial AZ.
“Ya, pelaku tersebut diduga mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Sabtu, 14 Oktober 2023.
AKP Supriyanto Husin menyatakan, dalam kasus ini negara dirugikan hingga mencapai Rp. 399.598.077 berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023.
“Juga, menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/
RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Juni 2023,” katanya.
Pelaku ditangkap pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di Ruang Sat Reskrim Polres Pesawaran
Barang bukti yang telah diamankan ialah berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, dan SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa.
Selain itu ada juga rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.
AKP Supriyanto Husin menambahkan, dalam kasus ini pelaku dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini, tentu ini komitmen kami memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Wahyudin