BANDAR LAMPUNG, Pantaulampung.com– Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AD (31) warga Jl. H. Agus Salim karena menjadi kurir narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, AD kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pelaku ditangkap di depan suatu rumah di Jl. Imam Bonjol, Gang Umar, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Jumat (8/9/23) malam.
“AD kita tangkap saat akan mengantar barang haram tersebut ke JP (DPO),” kata Kompol Gigih, Rabu (13/9/23).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pill ekstasi, 1 timbangan digital, 10 plastik klip bening di dalam tas milik AD.
“Modusnya, AD mengantarkan paket narkoba sesuai dengan pesanan artinya face too face,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menerima upah sebesar 5 juta rupiah untuk bisa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
“Kita masih dalami siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut ke AD (31) dan kepada siapa saja AD (31) menjual barang haram tersebut. Pasarnya masih di seputaran wilayah Tanjung Karang Barat,” ungkapnya.
Untuk JP (DPO), petugas masih melakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan ini termasuk kaki tangan (jaringan) atau hanya sebagai pembeli.
Pelaku AD (31) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Rosario