PRINGSEWU, Pantaulampung.com– Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Pringsewu 2023, disampaikan Pj. Bupati Adi Erlansyah dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (01/09/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Suherman, dibadiri sejumlah pejabat Muspoda setempat.
Penyampaian RAPBD Perubahan, kata Adi Erlansyah merupakan amanat UU. Menurutnya, dalam penyusunan RAPBD Perubahan, disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung.
Ia menyatakan RAPBD juga harus sesuai dengan visi, misi dan sasaran pokok serta arah kebijakan RPJPD Pringsewu 2005-2025 dan RPD Pringsewu 2023-2026 serta prioritas lainnya yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran APBD 2023, yang mencakup 5 prioritas dan sasaran pembangunan.
Adi Erlansyah menjelaskan, adapun lima prioritas yang dimaksud: pertama, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, kedua, pembangunan manusia yang berkualitas. Kemudian ketiga, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor strategis, keempat, penataan kawasan perkotaan yang berkelanjutan serta kelima, peningkatan kualitas tatanan sosial masyarakat.
Adi menjelaskan Perubahan APBD Pringsewu 2023 terdiri dari: pendapatan daerah diproyeksi Rp 1.189.403.603.368,00 dan belanja daerah Rp 1.237.035.148.237,00.
“Ada pembiayaan netto pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 47.631.544.869,00 yang digunakan untuk menutup defisit belanja. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun berkenaan adalah Rp 0 atau nihil,” ungkapnya.
Widodo